Jumat, 08 April 2011

Bukan Sekadar Kata “Neo-liberalisme”, tapi Kenyataan bahwa Indonesia Tergerus Modal Asing

Kebijakan Ekonomi Indonesia 100 Persen Berhaluan Neo-liberal Neo-liberalisme telah merasuk hampir di seluruh kegiatan ekonomi Indonesia. Aturanaturan dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan sepenuhnya diabdikan dalam rangka menopang kapitalisme ekonomi neo-liberal. Praktik ekonomi neo-liberal telah digunakan dalam seluruh praktik penyelenggaraan investasi, perdagangan dan keuangan negara ini yang seluruhnya mengabdi kepada kaum modal khususnya modal asing raksasa di Indonesia.
Di bidang investasi, puncak penerapan aturan yang berwatak neo-liberal dalam undang-undang investasi adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Undang-Undang yang keluar semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY-JK) ini memberikan fasilitas, insentif dan kemudahan yang sangat luas kepada penanam modal. Penguasaan tanah diperbolehkan hingga jangka waktu 95 tahun – jangka waktu penguasaan yang belum pernah diberikan bahkan pada zaman kolonial Belanda sekalipun. Pada masa pada masa Hindia-Belanda hanya diperbolehkan selama jangka waktu 75 tahun (hak erfacht).
Neo-liberalisme tidak dapat lagi disembunyikan. Bentuk tertinggi dari model eksploitasi kapitalistik ini telah nyata-nyata dipraktikkan dalam perekonomian Indonesia. Sistem ekonomi ini telah menciptakan kekayaan yang maha-melimpah bagi segelintir orang, akan tetapi melahirkan jutaan kemiskinan, pengangguran,kelaparan, kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan penghancuran nilai-nilai kemanusiaan.
Berbagai fasilitas lainnya juga diberikan pemerintah melalui Undang-Undang tersebut seperti kelonggaran pajak, tarif, dan bea masuk barang modal. Fasilitas yang diberikan jauh lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Padahal UU PMA telah menjadi sebab tergerusnya kekayaan alam tambang, perkebunan dan hasil hutan selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Selain itu UU PM yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 telah menyerahkan seluruh sumber daya ekonomi Indonesia untuk dikuasai secara mayoritas oleh modal asing. Di sektor energi dan sumber daya mineral 95 persen dapat dikuasai modal asing, sektor keuangan 85 persen dapat dikuasai modal asing, Bank Indonesia 99 persen boleh dikuasasi modal asing dan bahkan sektor pertanian 95 persen boleh dikuasai modal asing.
Di sektor keuangan, Indonesia merupakan negara yang paling liberal dibandingkan dengan negara mana pun di dunia. Keluarnya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2004, yang menjadikan BI sebagai lembaga independen menjadi dasar dari liberalisasi keuangan. Fungsi BI telah diprioritaskan untuk menjaga nilai tukar uang rupiah, yang menjadikan bank sentral sebagai spekulan pasar uang. Selanjutnya keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa menetapkan pemberlakukan sistem devisa bebas dalam mengatur lalu-lintas devisa di dalam negeri dan ke luar negeri.
Keluarnya aturan-aturan liberalisasi keuangan dan devisa bebas menyebabkan pengusaha asing dapat sewaktu-waktu mentransfer dana dan keuntungan mereka ke luar negeri atau ditukarkan dengan mata uang bukan rupiah. Tidak hanya itu, aktivitas transaksi investor asing di dalam negeri dapat menggunakan mata uang non-rupiah, khususnya dolar Amerika Serikat, yang menyebabkan mata uang rupiah tidak akan pernah menjadi mata uang yang kuat dan kita kehilangan devisa ratusan triliun setiap tahun hanya untuk mengintervensi pasar uang.
Di bidang perdagangan, pemerintah telah melakukan perjanjian perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) dengan hampir semua negara maju: Jepang, China, Korea dan Australia serta AS, Uni Eropa (potensial). Langkah ini diambil oleh Indonesia pascakebuntuan perundingan WTO. Perjanjian perdagangan bebas tersebut meliputi hampir seluruh bidang yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan. Apa yang disepakati dalam FTA jauh lebih menyeluruh dibandingkan dengan WTO karena menyangkut seluruh aspek liberalisasi perdagangan barang dan jasa. Padahal dengan kesepakatan dalam WTO saja, kepentingan Indonesia sangat dirugikan akibat berbagai aturan pembukaan pasar dan liberalisasi yang menyebabkan arus impor negara berkembang tinggi.
Bagi Indonesia, FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk.
Di dalam negeri, seluruh subsidi telah dicabut atas desakan kesepakatankesepakatan utang yang dibangun dengan lembaga pemberi utang, dalam hal ini IMF, World Bank, dan Asian Development Bank. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi telah masuk ke dalam pasar bebas dan harganya dijual pada tingkat harga pasar. Perusahaan-persuahaan publik seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan. Para pebisnis asing secara perlahan-lahan menguasai perusahaan-perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
Ekonomi Nasional Terkuras Modal Asing
Keadaan ekonomi Indonesia saat ini adalah pencapaian paling baik dari neo-liberalisme. Apa yang dinginkan oleh modal asing terhadap negara ini telah dapat diraih dengan sangat memuaskan, meskipun tidak ada kata puas bagi kapitalisme neo-liberal. Bagi mereka, laut masih kurang dalam, langit masih kurang tinggi. Masih terdapat kekayaan yang dapat diambil lebih banyak lagi dari Indonesia.
Ekonomi Indonesia telah digantung dalam utang yang sangat besar. Saat ini, jumlahnya US$ 149,14 miliar hingga kuartal IV tahun 2008. Dalam struktur utang bilateral, Jepang menguasai 72,82% utang bilateral, selanjutnya diikuti AS, dan Uni Eropa. Sedangkan dari lembaga keuangan multilateral, Asian Development Bank (ADB) menguasai 53,41% utang dan World Bank (ADB) menguasai 35,80%, terus mendesakkan utang dalam rangka memuluskan keinginan mereka untuk tetap mengontrol ekonomi Indonesia.
Tidak bisa dibantah lagi bahwa baik utang bilateral, maupun utang multilateral mengandung agenda-agenda neo-liberal, bahkan itu secara terbuka dikemukakan melalui website dan bahan publikasi lembaga tersebut. Ratusan program pembiayaan melalui utang lembaga keuangan ADB ditujukan untuk pembuatan undang-undang yang pro pasar bebas, program privatisasi, pembangunan infrastuktur, technical assistance, dalam rangka mendukung ekspansi modal perusahaan-perusahaan terkemuka dari negara-negara maju tersebut.
Selain fasilitas, insentif dan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Indonesia, lembaga keuangan internasional dan negara-negara maju telah mendapat keuntungan yang sangat besar atas utang yang mereka berikan. Indonesia, dalam enam tahun terahir (2003-2008), telah membayar sebesar US$ 186,34 miliar untuk pembayaran pokok dan nasional bunga utang. Artinya, rata-rata setiap tahun, Indonesia kehilangan uang sebesar US$ 31,06 miliar atau hampir setara dengan 30% APBN. Total jumlah yang telah dibayarkan dalam enam tahun tersebut telah lebih besar dari total utang Indonesia saat ini.
Di sisa masa pemerintahan SBY-JK, utang justu tidak hendak dikurangi. Pemerintah Indonesia telah membangun kesepakatan untuk mengambil utang baru dari World Bank dan ADB melalui pertemuan G20 di London beberapa waktu lalu. Rencana untuk mengambil utang baru dari ADB kembali dipertegas dalam pertemuan tahunan ke-42 ADB yang berlangsung di Bali awal Mei 2009. Utang tersebut konon akan digunakan sebagai counter cyclical atas krisis yang dihadapi oleh negara-negara maju saat ini. Artinya Indonesia akan menggunakan utang yang dipertolehnya dalam rangka membangun infrastuktur hukum dan juga fisik dalam rangka menopang investasi asing dan pasar yang lebih bebas dari barang-barang impor dari luar negeri.
Padahal kalau kita melihat Indonesia saat ini, tampak jelas bahwa sebagian besar kekayaan alam yang dimiliki negara ini telah dikuasai oleh pemilik modal besar dan sebagian besar adalah modal asing. Program pembukaan investasi dibawah skenario hutang luar negeri telah menhasilkan 175 juta hektar lahan di Indonesia berada di bawah konsesi perusahaan perkebunan, pertambangan migas, batubara, mineral dan konsesi kehutanan. Sebagian besar sumber daya ekonomi tersebut dikuasai modal asing. Di sektor migas hampir 85 persen produksi migas nasional dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing seperti Chevron, Exxon, dan British Petrolium (BP), dll. Wajar kemudian Indonesia yang sebelumnya menjadi negara ekportir migas saat ini harus mengimpor migas dari perusahaan-persuahaan asing tersebut. Kegiatan ekploitasi tambang mineral sebagian besar masih dikuasai modal asing. Bahkan hampir 100 persen hasil produksi tambang mineral skala besar di Indonesia diekspor oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, di antaranya Freeport dan Newmont, dalam rangka mendukung industri di negara-negara maju.
Selanjutnya, liberalisasi keuangan dan devisa bebas yang berlaku dalam sistem keuangan Indonesia telah menyebabkan negara ini kehilangan devisa yang sangat besar. Dalam 8 tahun terakhir surplus perdagangan Indonesia mencapai Rp 1,608 triliun yang seharusnya menjadi nilai devisa minimal yang dimiliki negara ini. Akan tetapi faktanya devisa Indonesia hanya Rp 548 triliun. Artinya, sistem liberalisasi sektor keuangan dan rezim devisa bebas telah menyebabkan hasil yang diperoleh dari pengerukan kekayaan alam Indonesia, baik migas maupun non migas hilang atau menguap ke luar negeri.
Segera Kembali kepada Konstitusi!
Melihat situasi praktik neo-liberalisme seperti di atas, Institute for Global Justice (IGJ) menyatakan bahwa ekonomi Indonesia telah keluar dari garis konstitusinya yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang jelas-jelas tidak mengendaki kapitalisme pasar bebas yang neo-liberal. IGJ beranggapan bahwa pemerintahan Indonesia sejak Orde Baru hingga saat ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengingkaran terhadap konsensus bernegara Indonesia yang masih menjadi pijakan bersama bangsa hingga hari ini. Atas dasar hal tersebut IGJ menyerukan agar elite pemerintahan Indonesia baik di DPR maupun di eksekutif untuk segera kembali kepada amanat Konstitusi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi kedaulatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.   
                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar